Bab XXII Ketentuan Penutup Pasal 322

Pasal 322

Pusat kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dibentuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

<< Sebelumnya      Selanjutnya >>