Bab XIV Kecelakaan Lalu Lintas Bag. 2 Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Paragraf 3 Pertolongan dan Perawatan Korban Pasal 231

Paragraf 3
Pertolongan dan Perawatan Korban
Pasal 231

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib: a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya; b. memberikan pertolongan kepada korban; c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian

<< Sebelumnya           Selanjutnya >>