Bab IX Lalu Lintas Bag. 5 Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas Paragraf 3 Tanggung jawab Pasal 130

Pasal 130

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Jalan selain untuk kegiatan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Pasal 128, dan Pasal 129 diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

<< Sebelumnya         Selanjutnya >>