Bagian Ketiga
Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum
Paragraf 1
Umum
Pasal 140
Pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas:
a. angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek; dan
b. angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek.