Bab VII Kendaraan Bag. 7 Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 75

Pasal 75

Ketentuan lebih lanjut mengenai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 73, dan Pasal 74 diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

<< Sebelumnya            Selanjutnya >>