Bab XI Keamanan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bag. 2 Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 205

Pasal 205

Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 ayat (2) dan kewajiban Perusahaan Angkutan Umum membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan serta persyaratan alat pemberi informasi Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 diatur dengan peraturan pemerintah.

<< Sebelumnya                   Selanjutnya >>