Bab XIV Kecelakaan Lalu Lintas Bag. 3 Kewajiban dan Tanggung Jawab Paragraf 2 Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Pasal 239

Pasal 239

(1) Pemerintah mengembangkan program asuransi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Pemerintah membentuk perusahaan asuransi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

<< Sebelumnya       Selanjutnya >>