Bab VI Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Bag 4. Terminal Paragraf 3. Fasilitas Terminal Pasal 38

Paragraf 3
Fasilitas Terminal
Pasal 38

(1) Setiap penyelenggara Terminal wajib menyediakan fasilitas Terminal yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan.

(2) Fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas utama dan fasilitas penunjang.

(3) Untuk menjaga kondisi fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggara Terminal wajib melakukan pemeliharaan.

—————————————————————————–

pasal ini telah diubah oleh UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja

Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38
(1) Setiap penyelenggara Terminal wajib menyediakan fasilitas Terminal yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan.
(2) Fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas utama dan fasilitas penunjang.
(3) Untuk menjaga kondisi fasilitas Terminal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), penyelenggara Terminal wajib
melakukan pemeliharaan yang bekerja sama dengan
usaha mikro dan kecil.
(4) Fasilitas Terminal harus menyediakan tempat untuk
kegiatan usaha mikro dan kecil paling sedikit 30% (tiga
puluh persen).
(5) Ketentuan mengenai kerja sama dengan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penyediaan tempat untuk kegiatan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud ayat (4) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

<< Sebelumnya      Selanjutnya >>