Bagian Kelima
Pengaturan Lebih Lanjut
Pasal 252
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.
Dilengkapi dengan fitur pencarian, dan tombol tab breakdown berdasarkan bab, bagian, paragraf
Bagian Kelima
Pengaturan Lebih Lanjut
Pasal 252
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.