Bab XVI Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bag. 5 Pengaturan Lebih Lanjut Pasal 252

Bagian Kelima
Pengaturan Lebih Lanjut
Pasal 252

Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.

<< Sebelumnya         Selanjutnya >>