Bab XII Dampak Lingkungan Bag. 2 Pencegahan dan Penanggulangan Dampak Lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 212

Pasal 212

Setiap pemilik dan/atau Pengemudi Kendaraan Bermotor dan Perusahaan Angkutan Umum wajib melakukan perbaikan terhadap kendaraannya jika terjadi kerusakan yang dapat mengakibatkan terjadinya pencemaran udara dan kebisingan.

 

<< Sebelumnya        Selanjutnya >>