Bab XIV Kecelakaan Lalu Lintas Bag. 3 Kewajiban dan Tanggung Jawab Paragraf 2 Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Pasal 238

Paragraf 2
Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah
Pasal 238

(1) Pemerintah menyediakan dan/atau memperbaiki pengaturan, sarana, dan Prasarana Lalu Lintas yang menjadi penyebab kecelakaan.
(2) Pemerintah menyediakan alokasi dana untuk pencegahan dan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.

<< Sebelumnya       Selanjutnya >>