Bab XIV Kecelakaan Lalu Lintas Bag. 2 Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Paragraf 1 Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Pasal 228

Pasal 228

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan Kecelakaan Lalu Lintas diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

<< Sebelumnya           Selanjutnya >>