Bab IX Lalu Lintas Bag.4 Tata Cara Berlalu Lintas Paragraf 8 Kendaraan Tidak Bermotor Pasal 123

Pasal 123

Pesepeda tunarungu harus menggunakan tanda pengenal yang ditempatkan pada bagian depan dan belakang sepedanya.

 

<< Sebelumnya                Selanjutnya >>