Bab XII Dampak Lingkungan Bag. 3 Hak dan Kewajiban Paragraf 2 Hak dan Kewajiban Perusahaan Angkutan Umum Pasal 214

Paragraf 2
Hak dan Kewajiban Perusahaan Angkutan Umum
Pasal 214

(1) Perusahaan Angkutan Umum berhak memperoleh kemudahan dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan.
(2) Perusahaan Angkutan Umum berhak memperoleh informasi mengenai kelestarian lingkungan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

<< Sebelumnya        Selanjutnya >>