Paragraf 4
Fungsi Surat Izin Mengemudi
Pasal 86
(1) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.
(2) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi.
(3) Data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.