Bab X Angkutan Bag. 3 Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Paragraf 5 Angkutan Massal Pasal 159

Pasal 159

Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

<< Sebelumnya       Selanjutnya >>