Bab XVI Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bag. 4 Pusat Kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Pasal 250

Pasal 250

Data dan informasi pada pusat kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dapat diakses dan digunakan oleh masyarakat.

<< Sebelumnya         Selanjutnya >>