Bab XIII Pengembangan Industri dan Teknologi Sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bag. 1 Umum Pasal 219

BAB XIII
PENGEMBANGAN INDUSTRI DAN TEKNOLOGI SARANA
DAN PRASARANA LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 219

(1) Pengembangan industri dan teknologi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:
a. rancang bangun dan pemeliharaan Kendaraan Bermotor;
b. peralatan penegakan hukum;
c. peralatan uji laik kendaraan;
d. fasilitas Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan
Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
e. peralatan registrasi dan identifikasi Kendaraan dan Pengemudi;
f. teknologi serta informasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
g. fasilitas pendidikan dan pelatihan personel Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
h. komponen pendukung Kendaraan Bermotor.

(2) Pemberdayaan industri dan pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengembangan riset dan rancang bangun Kendaraan Bermotor;
b. pengembangan standardisasi Kendaraan dan/atau komponen Kendaraan Bermotor;
c. pengalihan teknologi;
d. penggunaan sebanyak-banyaknya muatan lokal;
e. pengembangan industri bahan baku dan komponen;
f. pemberian kemudahan fasilitas pembiayaan dan perpajakan;
g. pemberian fasilitas kerja sama dengan industri sejenis; dan/atau
h. pemberian fasilitas kerja sama pasar pengguna di dalam dan di luar negeri.

 

<< Sebelumnya       Selanjutnya >>