Bab IX Lalu Lintas Bag.4 Tata Cara Berlalu Lintas Paragraf 5 Kecepatan Pasal 115

Paragraf 5
Kecepatan
Pasal 115

Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:
a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
b. berbalapan dengan Kendaran Bermotor lain.

<< Sebelumnya          Selanjutnya >>