Bab X Angkutan Bag. 6 Dokumen Angkutan Orang dan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum Pasal 167

Pasal 167

(1) Perusahaan Angkutan Umum orang wajib:
a. menyerahkan tiket Penumpang;
b. menyerahkan tanda bukti pembayaran pengangkutan untuk angkutan tidak dalam trayek;
c. menyerahkan tanda pengenal bagasi kepada Penumpang; dan
d. menyerahkan manifes kepada Pengemudi.

(2) Tiket Penumpang harus digunakan oleh orang yang namanya tercantum dalam tiket sesuai dengan dokumen identitas diri yang sah.

<< Sebelumnya           Selanjutnya >>