Bagian Kesembilan
Tarif Angkutan
Pasal 181
(1) Tarif angkutan terdiri atas tarif Penumpang dan tarif barang.
(2) Tarif Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tarif Penumpang untuk angkutan orang dalam trayek; dan
b. tarif Penumpang untuk angkutan orang tidak dalam trayek.
