Bab X Angkutan Bag. 3 Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Paragraf 2 Standar Pelayanan Angkutan Orang Pasal 141

Paragraf 2
Standar Pelayanan Angkutan Orang
Pasal 141

(1) Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi:
a. keamanan;
b. keselamatan;
c. kenyamanan;
d. keterjangkauan;
e. kesetaraan; dan
f. keteraturan.

(2) Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

<< Sebelumnya                 Selanjutnya >>