Bab X Angkutan Bag. 6 Dokumen Angkutan Orang dan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum Pasal 168

Pasal 168

(1) Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut barang wajib membuat surat muatan barang sebagai bagian dokumen perjalanan.
(2) Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut barang wajib membuat surat perjanjian pengangkutan barang.

 

<< Sebelumnya          Selanjutnya  >>