Paragraf 3
Angkutan Barang Khusus dan Alat Berat
Pasal 162
(1) Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus wajib:
a. memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut;
b. diberi tanda tertentu sesuai dengan barang yang diangkut;
c. memarkir Kendaraan di tempat yang ditetapkan;
d. membongkar dan memuat barang di tempat yang ditetapkan dan dengan menggunakan alat sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut;
e. beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu Keamanan, Keselamatan, Kelancaran, dan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
f. mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
(2) Kendaraan Bermotor Umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang melebihi dimensi yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Pengemudi dan pembantu Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum yang mengangkut barang khusus wajib memiliki kompetensi tertentu sesuai dengan sifat dan bentuk barang khusus yang diangkut.
—————————————————————————–
pasal ini telah diubah oleh UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja
Ketentuan Pasal 162 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 162
(1) Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus
wajib:
a. memenuhi persyaratan keselamatan sesuai
dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut;
b. memiliki tanda tertentu sesuai dengan barang
yang diangkut;
c. memarkir Kendaraan di tempat yang ditetapkan;
d. membongkar dan memuat barang di tempat yang
ditetapkan dan dengan menggunakan alat sesuai
dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut;
dan
e. beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu
Keamanan, Keselamatan, Kelancaran, dan
Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
(2) Kendaraan Bermotor Umum yang mengangkut alat
berat dengan dimensi yang melebihi dimensi yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat harus mendapat
pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Pengemudi dan pembantu pengemudi Kendaraan
Bermotor Umum yang mengangkut barang khusus
wajib memiliki kompetensi tertentu sesuai dengan sifat
dan bentuk barang khusus yang diangkut.