Bab VI Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Bag 2. Ruang Lalu Lintas Paragraf 2. Penggunaan Perlengkapan Jalan Pasal 28

Pasal 28

(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.
(2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).

<< Sebelumnya        Selanjutnya >>