Pasal 175
(1) Izin penyelenggaraan angkutan umum berlaku untuk jangka waktu tertentu
2) Perpanjangan izin harus melalui proses seleksi atau pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (2).
—————————————————————————–
pasal ini telah diubah oleh UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja
pasal 175 dihapus