Bab X Angkutan Bag. 8 Pengusahaan Angkutan Paragraf 2 Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dalam Trayek Pasal 177

Pasal 177

Pemegang izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek wajib:
a. melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam izin yang diberikan; dan
b. mengoperasikan Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1).

—————————————————————————–

pasal ini telah diubah oleh UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja
pasal 177 dihapus

<< Sebelumnya          Selanjutnya >>