Bab VI Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Bag 4. Terminal Paragraf 6. Pengaturan Lebih Lanjut Pasal 42

Pasal 42

Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, klasifikasi, tipe, penetapan lokasi, fasilitas, lingkungan kerja, pembangunan, dan pengoperasian Terminal diatur dengan peraturan pemerintah.

 

<< Sebelumnya      Selanjutnya >>