Bab IX Lalu Lintas Bag.4 Tata Cara Berlalu Lintas Paragraf 6 Berhenti Pasal 118

Paragraf 6
Berhenti
Pasal 118

Selain Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, setiap Kendaraan Bermotor dapat berhenti di setiap Jalan, kecuali:
a. terdapat rambu larangan berhenti dan/atau Marka Jalan yang bergaris utuh;
b. pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau
c. di jalan tol.

<< Sebelumnya           Selanjutnya >>