Bab Kemanan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bag. 1 Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 202

Pasal 202

Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan program nasional Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 dan Pasal 201 diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

<< Sebelumnya            Selanjutnya >>