Bab VI Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Bag 3. Dana Preservasi Jalan Pasal 30

Pasal 30

Pengelolaan Dana Preservasi Jalan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip berkelanjutan, akuntabilitas, transparansi, keseimbangan, dan kesesuaian.

<<Sebelumnya           Selanjutnya >>