Bab X Angkutan Bag. 11 Kewajiban, Hak, dan Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Umum Paragraf 1 Kewajiban Perusahaan Angkutan Umum Pasal 191

Pasal 191

Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan.

<< Sebelumnya          Selanjutnya >>