Bab X Angkutan Bag. 3 Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Paragraf 3 Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Pasal 143

Pasal 143

Kriteria pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf a harus:
a. memiliki rute tetap dan teratur;
b. terjadwal, berawal, berakhir, dan menaikkan atau menurunkan penumpang di Terminal untuk angkutan antarkota dan lintas batas negara; dan
c. menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang ditentukan untuk angkutan perkotaan dan perdesaan.

 

<< Sebelumnya                   Selanjutnya >>