Bab XII Dampak Lingkungan Bag. 3 Hak dan Kewajiban Paragraf 2 Hak dan Kewajiban Perusahaan Angkutan Umum Pasal 215

Pasal 215

Perusahaan Angkutan Umum wajib:
a. melaksanakan program pembangunan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah;
b. menyediakan sarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan;
c. memberi informasi yang jelas, benar, dan jujur mengenai kondisi jasa angkutan umum;
d. memberi penjelasan mengenai penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan sarana angkutan umum; dan
e. mematuhi baku mutu lingkungan hidup.

<< Sebelumnya        Selanjutnya >>