Bab VI Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Bag 4. Terminal Paragraf 1. Fungsi, Klasifikasi, dan Tipe Terminal Pasal 33

Pasal 33

(1) Untuk menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda di tempat tertentu, dapat dibangun dan diselenggarakan Terminal.
(2) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Terminal penumpang dan/atau Terminal barang.

<< Sebelumnya                     Selanjutnya >>