Bab VI Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bag 1. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 18

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.

<< Sebelumnya        Selanjutnya >>