Bab X Angkutan Bag. 3 Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Paragraf 3 Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Pasal 149

Pasal 149

Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (3) huruf e ditetapkan oleh:
a. bupati untuk kawasan perdesaan yang menghubungkan 1 (satu) daerah kabupaten;
b. gubernur untuk kawasan perdesaan yang melampaui 1 (satu) daerah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
c. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk kawasan perdesaan yang melampaui satu daerah provinsi.

<< Sebelumnya           Selanjuntnya >>