Bab IX Lalu Lintas Bag. 8 Hak Utama Pengguna Jalan untuk Kelancaran Paragraf 2 Tata Cara Pengaturan Kelancaran Pasal 135

Paragraf 2
Tata Cara Pengaturan Kelancaran
Pasal 135

(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

<< Sebelumnya              Selanjutnya >>