Bab VII Kendaraan Bag. 3 Pengujian Kendaraan Bermotor Pasal 49

Bagian Ketiga
Pengujian Kendaraan Bermotor

Pasal 49

(1) Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di Jalan wajib dilakukan pengujian.

(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. uji tipe; dan
b. uji berkala.

<< Sebelumnya      Selanjutnya >>