Paragraf 3
Hak dan Kewajiban Masyarakat
Pasal 216
(1) Masyarakat berhak mendapatkan Ruang Lalu Lintas yang ramah lingkungan.
(2) Masyarakat berhak memperoleh informasi tentang kelestarian lingkungan bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dilengkapi dengan fitur pencarian, dan tombol tab breakdown berdasarkan bab, bagian, paragraf
Paragraf 3
Hak dan Kewajiban Masyarakat
Pasal 216
(1) Masyarakat berhak mendapatkan Ruang Lalu Lintas yang ramah lingkungan.
(2) Masyarakat berhak memperoleh informasi tentang kelestarian lingkungan bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.