Bab XII Dampak Lingkungan Bag. 3 Hak dan Kewajiban Paragraf 3 Hak dan Kewajiban Masyarakat Pasal 216

Paragraf 3
Hak dan Kewajiban Masyarakat
Pasal 216

(1) Masyarakat berhak mendapatkan Ruang Lalu Lintas yang ramah lingkungan.
(2) Masyarakat berhak memperoleh informasi tentang kelestarian lingkungan bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

<< Sebelumnya       Selanjutnya >>