Bagian Kedua
Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Paragraf 1
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
Pasal 264
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan oleh: a. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.