Bab XIX Penyidikan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bag. 2 Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Paragraf 1 Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan Pasal 264

Bagian Kedua
Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Paragraf 1
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
Pasal 264

Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan oleh: a. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

<< Sebelumnya             Selanjutnya >>