BAB VI JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN BAG 4. TERMINAL PARAGRAF 1. FUNGSI, KLASIFIKASI, DAN TIPE TERMINAL PASAL 36

Pasal 36

Setiap Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek wajib singgah di Terminal yang sudah ditentukan, kecuali ditetapkan lain dalam izin trayek.

—————————————————————————–

pasal ini telah diubah oleh UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja

Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36
Setiap Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek wajib singgah di Terminal yang sudah ditentukan, kecuali ditetapkan lain dalam trayek yang telah disetujui dalam Perizinan Berusaha.

<< Sebelumnya      Selanjutnya >>