Pasal 36
Setiap Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek wajib singgah di Terminal yang sudah ditentukan, kecuali ditetapkan lain dalam izin trayek.
—————————————————————————–
pasal ini telah diubah oleh UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
Setiap Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek wajib singgah di Terminal yang sudah ditentukan, kecuali ditetapkan lain dalam trayek yang telah disetujui dalam Perizinan Berusaha.