Bab XI Keamanan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bag. 1 Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 201

Pasal 201

(1) Perusahaan Angkutan Umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem keamanan dengan berpedoman pada program nasional Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Kendaraan Bermotor Umum harus dilengkapi dengan alat pemberi informasi untuk memudahkan pendeteksian kejadian kejahatan di Kendaraan Bermotor.

<< Sebelumnya            Selanjutnya >>