Bab XIII Pengembangan Industri dan Teknologi Sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bag. 4 Pemberdayaan Industri Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 223

Bagian Keempat
Pemberdayaan Industri Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 223

(1) Untuk mengembangkan industri Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (2), Pemerintah mendorong pemberdayaan industri dalam negeri.
(2) Untuk mendorong pengembangan industri dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemberian fasilitas, insentif bidang tertentu, dan menerapkan standar produk peralatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

<< Sebelumnya       Selanjutnya >>