Bab X Angkutan Bag. 10 Subsidi Angkutan Penumpang Umum Pasal 185

Bagian Kesepuluh
Subsidi Angkutan Penumpang Umum
Pasal 185

(1) Angkutan penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu dapat diberi subsidi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian subsidi angkutan Penumpang umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

—————————————————————————–

pasal ini telah diubah oleh UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja

Ketentuan Pasal 185 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 185
(1) Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah dapat memberikan subsidi angkutan pada trayek atau lintas tertentu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian subsidi angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

<< Sebelumnya        Selanjutnya >>