Bab X Angkutan Bag. 11 Kewajiban, Hak, dan Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Umum Paragraf 2 Hak Perusahaan Angkutan Umum Pasal 195

Paragraf 2
Hak Perusahaan Angkutan Umum
Pasal 195

(1) Perusahaan Angkutan Umum berhak untuk menahan barang yang diangkut jika pengirim atau penerima tidak memenuhi kewajiban dalam batas waktu yang ditetapkan sesuai dengan perjanjian angkutan.

(2) Perusahaan Angkutan Umum berhak memungut biaya tambahan atas barang yang disimpan dan tidak diambil sesuai dengan kesepakatan.

(3) Perusahaan Angkutan Umum berhak menjual barang yang diangkut secara lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jika pengirim atau penerima tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

<< Sebelumnya         Selanjutnya >>