Bab X Angkutan Bag. 3 Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Paragraf 4 Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek Pasal 157

Pasal 157

Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

<< Sebelumnya       Selanjutnya >>