Paragraf 3
Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek
Pasal 179
(1) Izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf b diberikan oleh:
a. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk angkutan orang yang melayani:
1. angkutan taksi yang wilayah operasinya melampaui 1 (satu) daerah provinsi;
2. angkutan dengan tujuan tertentu; atau
3. angkutan pariwisata.
b. gubernur untuk angkutan taksi yang wilayah operasinya melampaui lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
c. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk angkutan taksi dan angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada dalam wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan
d. bupati/walikota untuk taksi dan angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada dalam wilayah kabupaten/kota.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
—————————————————————————–
pasal ini telah diubah oleh UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja
Ketentuan Pasal 179 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 179
(1) Perizinan Berusaha terkait penyelenggaraan angkutan
orang tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 173 ayat (1) diberikan oleh:
a. Pemerintah Pusat yang bertanggung jawab di
bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan untuk angkutan orang yang
melayani:
1. angkutan taksi yang wilayah operasinya
melampaui 1 (satu) daerah provinsi;
2. angkutan dengan tujuan tertentu; atau
3. angkutan pariwisata.
b. gubernur untuk angkutan taksi yang wilayah
operasinya melampaui lebih dari 1 (satu) daerah
kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi sesuai
dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
c. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk
angkutan taksi dan angkutan kawasan tertentu
yang wilayah operasinya berada dalam wilayah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai
dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; dan
d. bupati/wali kota untuk taksi dan angkutan
kawasan tertentu yang wilayah operasinya
berada dalam wilayah kabupaten/kota sesuai
dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.