Bab XI Keamanan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bag. 3 Pengawasan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 207

Pasal 207

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

<< Sebelumnya        Selanjutnya >>