Bab XIV Kecelakaan Lalu Lintas Bag. 4 Hak Korban Pasal 240

Bagian Keempat
Hak Korban
Pasal 240

Korban Kecelakaan Lalu Lintas berhak mendapatkan:

a. pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas dan/atau Pemerintah;

b. ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas; dan

c. santunan Kecelakaan Lalu Lintas dari perusahaan asuransi.

<< Sebelumnya         Selanjutnya >>